IUJPTL

SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI PUTRA JAWA SEJAHTERA KONSULTAN

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

FREE CONSULTASY

CS 1

CS 2

 

ALAMAT KAMI

 

CV.PUTRA JAWA SEJAHTERA

 

STC SENAYAN LT.4 NO.31-34

GELORA,SENAYAN

JAKARTA-INDONESIA

TELP.081280359842 / 081299031209

 

EMAIL: putrajawasejahtera@yahoo.com

 

 

Gambaran Umum SBU Listrik


Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:

  1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
  6. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

Dokumen Persyaratan

Persyaratan Administratif

a. Akta pendirian badan usaha termasuk perubahannya;
b. Penetapan badan usaha sebagai badan hokum dari Kemenkumham termasuk penetapan akta perubahannya;
c. Nomor pokok wajib pajak badan usaha;
d. Neraca keuangan;
e. Surat keterangan domisili badan usaha;
f. Fotokopi identitas pemohon;
g. Struktur organisasi badan usaha;

Persyaratan Teknis

a. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap penanggung jawab teknik dokumen yang harus ada adalah:
1. Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi KOmpetensi Terakreditasi;
2. Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai penanggungjawab teknik dan pegawai tetap;
3. Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari penanggung jawab teknik;
4. Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
4. Fotokopi identitas penanggung jawab teknik

b. Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha. Setiap tenaga teknik dokumen yang harus ada adalah:
1. Sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Lembaga Sertifikasi KOmpetensi Terakreditasi;
2. Surat penunjukan dari Penanggung jawab badan usaha sebagai tenaga teknik dan pegawai tetap;
3. Surat pernyataan bekerja penuh waktu dari tenaga teknik;
4. Daftar riwayat hidup tenaga teknik
5. Fotokopi identitas tenaga teknik

 

Biaya Pembuatan IUJPTL

 

Untuk biaya silahkan hubungi langsung staf marketing kami .